Jl Letkol Iskandar No 107

24 Ilir, Kec. Bukit Kecil, Palembang

08:00 AM - 05:00 PM

Senin - Jumat

0711-376705

admin@bprprimadana.co.id

PENGADUAN PELAYANAN

Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Sebagai Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang berkomitmen penuh pada perlindungan konsumen, kami menyediakan layanan pengaduan yang transparan, mudah, dan efisien. Pelayanan ini mengacu pada peraturan terkini yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kami menjamin kerahasiaan data nasabah selama proses pengaduan, kecuali untuk keperluan penyelesaian masalah atau jika diwajibkan oleh hukum.

1. Kategori Pengaduan yang Dapat Disampaikan

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan produk dan/atau layanan BPR kami. Pengaduan tersebut dapat berupa:

  • Pengaduan Transaksional: Pengaduan yang mengakibatkan kerugian finansial bagi nasabah.
  • Pengaduan Non-Transaksional: Pengaduan yang tidak mengakibatkan kerugian finansial, seperti masalah pelayanan, informasi, atau prosedur.


2. Cara Penyampaian Pengaduan

Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis.

A. Pengaduan Lisan

  • Melalui Telepon: Hubungi layanan pelanggan kami di nomor 0711-376705 atau Via Whatsapp 0816-405878 pada jam operasional kantor kami

Jam Operasional

Layanan terbaik untuk Anda.

Senin – Jumat

08.00 – 15.00 WIB

Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional tutup

  •  

Datang Langsung: Kunjungi kantor pusat atau kantor cabang kami untuk berbicara langsung dengan petugas layanan pengaduan.

B. Pengaduan Tertulis

  • Melalui Formulir Online: Isi formulir pengaduan yang disediakan di bawah ini. Pastikan Anda Mengisi Formulir dengan data yang benar.

Formulir Pengaduan Nasabah


3. Dokumen Wajib yang Harus Dilampirkan

Untuk pengaduan tertulis, nasabah wajib melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
  • Fotokopi Bukti Transaksi (buku tabungan, slip transfer, rekening koran, atau dokumen lainnya) yang berkaitan dengan pengaduan.
  • Surat Pernyataan yang menjelaskan kronologi dan substansi pengaduan.
  • Apabila diwakilkan, lampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi identitas diri perwakilan.


4. Prosedur dan Jangka Waktu Penyelesaian

Sesuai ketentuan OJK, kami akan menindaklanjuti pengaduan nasabah dengan jangka waktu sebagai berikut:

Penyelesaian Pengaduan Lisan: Kami akan berupaya menyelesaikan pengaduan lisan dalam 5 hari kerja. Jika tidak dapat diselesaikan, kami akan meminta nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.

  • Penyelesaian Pengaduan Tertulis: Pengaduan akan diselesaikan paling lambat 10 hari kerja setelah dokumen pengaduan lengkap kami terima. Dalam kondisi tertentu, jangka waktu ini dapat diperpanjang hingga 10 hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis kepada nasabah.

Kami akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah jika pengaduan telah diterima dan memberikan nomor registrasi pengaduan untuk memudahkan pelacakan.


5. Mekanisme Lanjutan

Jika nasabah merasa tidak puas dengan penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh BPR, atau jika pengaduan tidak terselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan, nasabah memiliki hak untuk melanjutkan pengaduan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Penyampaian Pengaduan ke OJK:
    1. Call Center: 157
    2. Email: kontak157@ojk.go.id
    3. Website: Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di situs web OJK (sikapiuangmu.ojk.go.id)